Danais Bisa Digunakan untuk Pandemi Covid-19, Inilah Tiga Pertimbangannya

Photo Author
- Kamis, 18 Juni 2020 | 09:05 WIB

PEMDA DIY tetap akan melakukan pencermatan refocusing Dana Keistimewaan (Danais) 2020 termin II yang diprediksi akan lebih besar nominalnya, untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019

(Covid-19). Ada berbagai pertimbangan agar danais bisa diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat dengan sasaran semua aspek yang ada dalam Keistimewaan DIY.

Diatur PMK Noor 35 tahun 2020

Paniradya Pati Kaistimewan Beny Suharsono mengatakan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam

Rangka Penanganan Pandemi Covid19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dipastikan Danais bisa digunakan untuk penanggulangan Covid19, khususnya guna pemberdayaan

masyarakat.

Karena peruntukannya bagi pemberdayaan masyarakat, sehingga sasarannya menjadi sangat luas sehingga tidak hanya diperuntukkan bagi seniman dan budayawan di DIY semata, tetapi semua aspek yang sesuai dengan aspek Keistimewaan DIY.

”Satu-satunya angka yang paling aman dari dana transfer ke daerah adalah Danais, setelahnya harus muncul uangnya. Nah, proses pencairan Danais 2020 termin II yang idealnya sudah cair Maret 2020 lalu jika tidak muncul kasus Covid-19 tetapi faktanya belum selesai saat ini,” kata Beny di kompleks Kepatihan, Rabu (17/6).

Administrasi Danais Termin I Sudah 'Clear'

Beny menyampaikan dari sisi administrasi Danais 2020 termin I sudah ‘clear’ sehingga tinggal menunggu realisasi pencairan termin II. Strateginya setelah Danais 2020 termin I yang digeser untuk dukungan pandemi Covid19 maka masa tanggap darurat di DIY diperpanjang. Pihaknya otomatis menyesuaikan hal tersebut sehingga pencairan Danais termin II yang masih harus memberikan dukungan terhadap pemulihan akibat pandemi virus Corona di DIY,

"Sejarahnya, seniman dan budayawan sudah didata oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan secara teknis dilakukan Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY. Dari sini kami masukkan terhadap dukungan pemberdayaan masyarakat sehingga harus masuk ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY. Dari sini data yang masuk lalu diolah, jadi belum tentu seniman dan budayawan di DIY mendapat bantuan Danais, dimana Danais merupakan bagian dari ABPD. Jadi mereka mendapatkan bantuan tersebut dari ABPD tersebut," jelas Beny,

Dari sinilah, menurut Beny tugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY bekerja melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Penduduk (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga dari sinilah seniman dan budayawan mendapatkan kucuran dana dari APBD supaya tidak salah diartikan.




Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X