Sanksi Administratif
Penyusunan SOP menuju tatanan baru oleh setiap OPD dengan mitra kerja masing-masing juga meliputi sanksi terhadap pelanggaran serta sosialisasinya. Setiap penyelenggara diminta untuk membuat pernyataan akan menepati SOP yang telah disusun bersama, apabila melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif.
â€Jadi masing-masing penyelenggara akan kita minta buat surat pernyataan seperti pusat perbelanjaan, toko-toko, swalayan, destinasi
wisata, perhotelan, restoran, penyelenggara transportasi umum dan sebagainya,†imbuh Aji.
Penuhi Indikator New Normal
Terpisah Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, selama dalam proses persiapan SOP, maka selama masa tanggap darurat, pihaknya juga terus mengupayakan agar indikator-indikator beserta sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan ‘New Normal’ bisa terpenuhi. Misalnya kelandaian kasus positif bisa terjadi secara terus menerus, kesiapan SDM maupun fasilitas di rumah sakit, termasuk pemeriksaan di laboratorium. (Ira/Ria)