Pembagian Kartu Pra Kerja DIY dalam Angka, Berikut Fakta dan Data Selengkapnya

Photo Author
- Senin, 13 April 2020 | 10:41 WIB

TENAGA Kerja Tenaga kerja atau pekerja di DIY baik formal maupun informal di berbagai sektor terdampak wabah virus Korona (Covid-19) sehingga mayoritas di rumahkan dan ada pula yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut Berikut Fakta Menarik Selengkapnya di balik kebijakan itu :

Jumlah Sasaran Ditambah

Guna mengatasi kondisi tersebut, pemerintah telah mengubah skema sasaran Kartu Pra Kerja yang baru membidik sasaran 5,6 juta orang dari sebelumnya hanya 2 juta orang. Sedangkan anggarannya meningkat menjadi Rp 20 triliun dari sebelumnya Rp 10 triliun. Berikut empat Empat Hal ini Menjadi Alasan Sistem Pembagian Kartu Pra Kerja Diubah

Fokus Pekerja Formal Terkena PHK

”Perbedaan lainya yaitu pada sasaran yang sekarang difokuskan pada para pekerja formal yang mengalami PHK atau yang dirumahkan dengan berbagai skema serta pekerja informal, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun pekerja migran sesuai kewenangan Ketenagakerjaan dampak wabah Covid-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DIY Andung Prihadi Santoso kepada KR di Yogyakarta, Minggu (12/4).

Andung mengaku DIY mendapat kuota sekitar 86 ribu Kartu Pra Kerja di mana setiap penerima akan mendapatkan total nominal Rp 3.550.000 dengan perincian pelatihan online Rp 1 juta, insentif selama empat bulan Rp 600 ribu per bulan dan biaya survei selama tiga kali sebesar Rp 150 ribu.

678 Perusahaan DIY Terimbas Covid-19

Berdasarkan hasil pemilahan dan silang data yang berhasil dihimpun Disnakertrans DIY sebanyak 678 perusahaan dengan total 29.023 tenaga kerja terdampak Covid-19 per 9 April 2020. Perinciannya adalah 37 perusahaan dengan 1.710 pekerja di PHK dan 653 perusahaan dengan 27.313 pekerja dirumahkan. Sementara itu, dampak kasus virus Korona juga dialami sebanyak 1.787 pekerja informal di DIY baik Perempuan Pekerja Rumahan (PPR), Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan lainnya.

"Laporan pekerja formal dan informal yang di PHK dan dirumahkan di DIY tersebut terus bergerak alias bisa tambah sewaktu-waktu, namun mayoritas terbanyak dirumahkan. Data itu kami kirim ke pusat guna permohonan Kartu Pra Kerja. Karena adanya wabah virus Korona ini, akhirnya konsep Kartu Pra Kerja sedikit berubah yang peruntukannya bagi pekerja yang di PHK ataupun dirumahkan dengan pemberian gaji di bawah 50 persen. Pekerja yang terdampak baik formal dan informal inilah yang bisa diusulkan sebagai calon penerima Kartu Pra Kerja,” tutur Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati.




Pra Kerja Tidak Terbuka

Sriyati mengungkapkan pendaftaran Kartu Pra Kerja ini tidak terbuka, dalam arti tidak mendaftar secara mandiri di website, tetapi bagi pekerja formal harus melalui perusahaannya yang datanya kemudian disampaikan kepada Disnakertrans DIY. Pihaknya hanya mempunyai kewenangan mengusulkan calon penerima kartu, karena seluruh proses seleksi, verifikai hingga persetujuan merupakan Kemenko Perekonomian.

“Data yang kami kirim kepada Kemenaker itu akan disetorkan kepada Kemenko Perekonomian dan calon peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi. Setelah mendapatkan notifikasi, mereka baru bisa mendaftar secara online lewat website Kartu Pra Kerja atau platform yang sudah ditunjuk pemerintah. Jadi informasi ini

akan diberikan langsung kepada calon penerima kartu yang bersangkutan,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X