Dishub Kota Yogya Hentikan Layanan Uji Kelaikan Kendaraan

Photo Author
- Jumat, 3 April 2020 | 13:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Terhitung sejak 1 April 2020, layanan uji kelaikan kendaraan atau kir di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya resmi dihentikan. Penghentian sementara dilakukan hingga batas masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di DIY berakhir atau 31 Mei 2020 mendatang.

Kepala Dishub Kota Yogya Agus Arif Nugroho, mengungkapkan dalam sehari rata-rata ada 60 hingga 70 unit kendaraan angkutan barang maupun penumpang yang menjalani uji kendaraan. "Sebagai upaya mendukung protokol penanggulangan Covid-19, maka layanan itu kami hentikan sementara. Semua yang bersifat atau mengarah ke pengumpulan orang, kami upayakan untuk tidak diadakan," jelasnya, Kamis (2/4/2020).

Meski ada penghentian uji layanan, namun pemilik kendaraan diimbau tidak abai terhadap armadanya. Pemeliharaan atau perawatan kendaraan tetap harus diperhatikan karena hal tersebut menyangkut standar keamanan barang atau penumpang yang diangkutnya.

Agus Arif mengaku, pengujian kendaraan tidak bisa dilakukan secara online. Pasalnya, seluruh kendaraan harus didatangkan secara langsung ke UPT Uji Kendaraan Bermotor yang berada di sebelah timur Terminal Giwangan. Petugas harus mengecek kondisi faktual mulai dari badan armada hingga fungsi setiap panel.

"Kalau untuk pengujian, semua sudah berbasis komputer. Tapi kan kendaraan harus ada di sana. Ini yang berpotensi ada pengumpulan massa," urainya.

Selain itu, bagi kendaraan yang sudah memasuki uji kelayakan, dipastikan tidak dikenai denda sepanjang penghentian sementara tersebut. Hanya, pihaknya juga akan mengantisipasi membludaknya kendaraan ketika layanan itu kembali dibuka seperti biasa.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X