GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamangku Buwono X mewajibkan seluruh pendatang dari luar daerah maupun luar negeri, apabila masuk wilayah DIY harus diisolasi minimal selama 14 hari. Kewajiban ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan beberapa fakta ini, yaitu :
1. Penderita Covid-19 Semakin Banyak
Faktanya penderita virus Korona jenis baru (Covid-19) di DIY yang semakin banyak itu semuanya merupakan ‘produk impor’, dalam arti tertular setelah pergi keluar dari DIY maupun pembawa bibit virus Korona masuk ke DIY.
Sultan menuturkan dari isolasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19, karena tidak dilakukan di jalanjalan tetapi di tempat domisili masing- masing. Berdasarkan data yang masuk, setidaknya lebih dari 1.000 orang dalam pantauan yang masuk ke DIY dalam kurun waktu dua hari ini, karena mayoritas pendatang yang kembali ke DIY mengingat wilayah yang sebelumnya ditempati dinyatakan sebagai zona merah.
"Kami melihat jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) naik drastis, lebih dari 1.000 orang, karena identifikasi kami di kabupaten/kota orang sudah mudik. Tidak tahu alasannya apa, semisal dari Jakarta pulang ke
Yogya karena tidak bisa jualan, tidak masuk kerja atau di-PHK, maka mereka memilih lebih baik pulang. Apalagi sudah ada pembahasan perihal mudik diperbolehkan atau tidak,†ujar Sultan HB X usai Rapat Forkompimda dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY di Gedhong Wilis Kepatihan, Kamis (26/3).
2. Pemudik Bawa Benih Virus ke DIY
Sultan HB X mengakui, dengan aktivitas seperti ini, pihaknya takut pemudik membawa benih virus karena DIY masih dinyatakan zona hijau mengingat virus Koronanya merupakan impor dari daerah lain bukan transmisi lokal. Artinya warga DIY yang pergi keluar pulangnya sakit, tidak ada warga di DIY yang terkena Covid-19 murni
dari dalam tetapi merupakan kasus impor.
“Kami sepakat pokoknya semua yang datang dari luar begitu sampai di DIY wajib mengisolasi diri selama 14 hari. Dari 14 hari itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), lurah, dukuh yang relatif tahu warganya untuk mendata dan memeriksa proses untuk diketahui apakah negatif atau positif penyakitnya,†ungkapnya.
Raja Kraton Yogyakarta ini berharap, meskipun jumlah ODP naik tinggi, untuk kepastian positif/negatif atau penularan Covid-19 bisa dikontrol di DIY. Sebab tidak mungkin melarang warga yang sebelumnya bekerja atau mencari nafkah di Jakarta atau Jawa Barat yang ingin kembali atau pulang ke rumahnya sendiri, sehingga yang penting bisa mengontrol dan mengatasinya.
3. Pendataan Menyeluruh