YOGYA, KRJOGJA.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan hingga Minggu (15/3), belum perlu dilakukan penerapan atau pernyataan Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Korona jenis baru atau Covid-19 di DIY.
Menurut Sultan ada beberapa pertimbangan belum menetapkan KLB terhadap penyebaran virus covid-19 ini :
1. Tidak Ingin Membuat Panik Masyarakat
Sultan menuturkan kebijakan dan keputusan ini diambil Pemda DIY agar tidak membuat publik panik. Sedangkan kebijakan lebih lanjut mempertimbangkan perkembangan kondisi kesehatan masyarakat.
Sultan HB X mengatakan, Pemda DIY mencoba untuk mengambil keputusan yang tidak mengejutkan, mengkhawatirkan dan membingungkan masyarakat. Kendati demikian, Pemda DIY akan menyesuaikan kebijakan itu dengan perkembangan tantangan yang ada, terhadap kondisi kesehatan masyarakat termasuk yang saat ini dirawat di rumah sakit.
"Kami berpendapat DIY belum perlu KLB, berdasarkan penjelasan Dinas Kesehatan (Dinkes), tapi bagaimana kita bisa menyelamatkan, menangani mereka yang kena virus Korona bisa sembuh serta menjaga yang sehat ini tidak sakit,†ujar Sultan HB X didampingi Bupati dan Walikota se-DIY serta Sekda DIY dalam jumpa awak media di Gedhong Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Minggu (15/3).
2. Tidak Merugikan Masyarakat
Gubernur DIY menilai kebijakan itu diambil juga agar masyarakat tidak dirugikan, karena sebagian masyarakat DIY menggantungkan hidup dari berdagang dan mengandalkan sektor pariwisata.
â€Kenapa hal ini kita jadikan dasar? Karena jangan sampai momentum belum terjadi kita ambil keputusan ekstrem sehingga masyarakat merasa dirugikan,†tandasnya.
3. Menggerakkan Kekuatan Sosial
Raja Kraton Yogyakarta ini menyatakan, dalam kondisi seperti ini justru pihaknya ingin menggerakkan kekuatan sosial masyarakat DIY untuk mencegah kasus virus Korona, seperti pengalaman kesuksesan DIY
bangkit dari tragedi gempa bumi 2006 dan erupsi Gunung Merapi 2010 dengan kebersamaan masyarakat sukses.