Segera Berlaku di Yogya, Ini 6 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena E-Tilang

Photo Author
- Sabtu, 29 Februari 2020 | 07:02 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau 'E-Tilang' mulai akhir Maret 2019. Setidaknya sudah ada empat titik lokasi di Jogja yang sudah dipasang kamera canggih berbasis 'artificial intelligence' atau AI.

“Saat ini baru tahap sosialisasi dan rencana akan dilaunching akhir Maret,” ungkap Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus kepada KRJOGJA.com, Jumat (28/02/2020).

Menurut Kombes Made, setidaknya ada 6 jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi dari kamera cerdas ini. Masyarakat perlu memahami pelanggaran-pelanggaran yang bisa kena 'semprit' kamera pengawas.

Bukan hanya kena 'semprit' pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan mendapat 'surat tilang' yang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan atas nama pemilik kendaraan.

Berikut 6 jenis pelanggaran yang bisa dideteksi kamera canggih berbasis AI ini :

  1. Pelanggaran Sabuk Pengaman

Kamera pengawas bisa mendeteksi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Saking canggihnya, kaca mobil yang berwarna gelap tidak menghalangi kamera untuk merekam kondisi pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

  1. Menggunakan HP

Bagi siapa saja yang menggunakan handphone saat mengenderai kendaraan bermotor, siap-siap saja gerak-geriknya terdeteksi kamera pengawas. Menggunakan HP saat berkendara bukan hanya membahayakan diri sendiri, namun juga orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X