Muhammadiyah Resmi Haramkan 'Vape'

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2020 | 14:32 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid resmi melabeli rokok elektrik atau biasa disebut vape dengan stempel haram. Dampak buruk yang ditimbulkan untuk kesehatan menjadi titik berat pelabelan haram tersebut difatwakan. 

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan Fatwa Haram tersebut dikeluarkan secara resmi pada 14 Januari 2020 lalu di Yogyakarta. Muhammadiyah menilai baik rokok konvensional, maupun elektrik sama-sama memiliki dampak membahayakan kesehatan.

“Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan) serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik, atau sering disebut vape. Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Fatwa tersebut menurut Wawan merujuk pada QS Al-Baqarah (2:195) dan QS An-Nisa (4:29). Alasannya mendasar yakni berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uapnya, sebagaimana sudah disepakati para ahli medis, maupun akademisi.

"Sama dengan rokok konvensional, e-cigarette diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang bahaya. Dampak buruk e-cigarette pun dapat dirasakan pada jangka pendek, maupun panjang. Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah pun harus mengupayakan fasilitas untuk memberikan terapi, membantu masyarakat yang hendak berhenti merokok, baik konvensional, maupun e-cigarette,” sambung dia. 

Peneliti Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Dianita menilai saat ini kemudahan memperoleh vape menjadi keprihatinan lantaran menambah banyak angka perokok di Indonesia terutama usia pemula. Hal tersebut bertolak belakang dari rencana pemerintah yang berupaya menekan jumlah perokok pemula di tahun 2019 lalu. 

“Vape ini bisa diakses di mana saja, lewat online shop, dan sebagainya. Akibatnya, anak kecil sekarang sudah mulai pakai dan terus terang kita prihatin, karena dari tahun ke tahun, usia perokok pemula (10-18 tahun) malah meningkat terus. Target pemerintah perokok pemula bisa ditekan hingga 5,4 persen malah justru sebaliknya, naik mencapai 9,1 persen,” tandas dia. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X