YOGYA, KRJOGJA.com - Badan POM RI melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (PMPU) telah menginisiasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya sejak tahun 2013. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, komunitas pasar dan Lintas Sektor terkait.
"Berdasarkan hasil pengawasan Balai Besar POM di Yogyakarta, keberadaan pangan mengandung bahan berbahaya masih ditemukan pada ke-9 pasar intervensi tersebut," ungkap Kepala BPOM Yogyakarta Dra Rustyawati, Apt MKes, Epid usai Monitoring dan Evaluasi sebagai rangkaian Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, Selasa (03/12/2019).
BACA JUGA :
BPOM Yogya Hadirkan Galenovik JogjaTOP, Ini Harapannya
Menurut Dra Rustyawati dukungan dari para pemangku kepentingan sangatlah penting dalam mendukung keberhasilan dan keberlangsungan program ini. Selain itu,  bentuk dukungan dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing SKPDsebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan. Â
"Adapun pasar di DIY yang sudah diintervensi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya mulai tahun 2013 – 2019 yang terdiri dari Pasar Sambilegi, Pasar Demangan, Pasar Wates, Pasar Niten, Pasar Argosari, Pasar Imogiri, pasar Piyungan, pasar Gentan dan pasar Kranggan," ungkap Kepala BPOM Yogyakarta.
Kepala BPOM Yogyakarta menjelaskan hingga saat ini penyalahgunaan bahan berbahaya masih ditemukan dalam pangan. Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap keamanan pangan menjadi salah satu faktor penyebab masih banyaknya tingkat penyalahgunaan bahan berbahaya ini. Adapun faktor penyebab lain seperti kemudahan memperoleh bahan berbahaya, harga yang relatif murah dan keefektifan fungsi dari bahan berbahaya tersebut untuk menghasilkan efek yang diinginkan dalam pangan. Bahkan, dampak terhadap kesehatan yang tidak langsung terlihat/ dirasakan, menjadi faktor penguat keengganan pelaku usaha pangan untuk mengubah cara produksinya.