YOGYA, KRJOGJA.com - Sesuai perkiraan sebelumnya, sidang paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 berlangsung alot. Raperda terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah pun gagal masuk Propemperda 2020 dan diputuskan menjadi prioritas pada tahun 2021 mendatang.
Sidang paripurna yang digelar Kamis (28/11) sempat diwarnai hujan interupsi dari perwakilan fraksi. Bahkan pimpinan sidang sempat menskorsing guna memberikan kesempatan lobi antarpimpinan fraksi. "Sidang paripurna berjalan dinamis. Selama skorsing dan pertemuan dengan pimpinan fraksi, akhirnya ada keputusan. Hasil dari paripurna ini menjadi keputusan tertinggi, sehingga harus kita hargai," tandas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogya Tri Waluko Widodo, usai sidang paripurna.
Widodo menambahkan, raperda terkait BPR Syariah yang menjadi inisiatif walikota memang mendapat perhatian utama selama pembahasan di Bapemperda. Beberapa kali pembahasan terjadi jalan buntu. Meski pihaknya sempat menghadirkan tim eksekutif untuk memaparkan rencana pendirian BPR Syariah, namun sikap anggota Bapemperda yang merupakan wakil dari tiap fraksi, tetap memiliki
sikap politik yang berbeda.
Sejumlah fraksi yang mendukung raperda terkait pembentukan BPR Syariah ialah Fraksi PKS, PAN dan Golkar. Sedangkan fraksi yang menolak ialah Fraksi PDIP dan NasDem. Sementara Fraksi Gerindra memilih abstain. "Dalam rapat terakhir di Bapemperda, terpaksa dilakukan voting karena tidak ada kemufakatan. Hasilnya, lima anggota menolak, empat anggota setuju, dan satu anggota abstain. Sehingga saat itu diputuskan tanpa raperda terkait BPR Syariah," imbuhnya.
Oleh karena itu, Propemperda 2020 diputuskan hanya sembilan raperda, berkurang dari usulan sebelumnya yakni sepuluh raperda. Dua raperda di antaranya merupakan inisiatif dewan yakni terkait ketahanan keluarga dan sarana utilitas perumahan. Sedangkan tujuh raperda lainnya menjadi usulan walikota, di antaranya terkait sistem online pajak daerah, PPNS, RTRW serta raperda anggaran.
Widodo mengaku, dengan ada perubahan Propemperda 2020 dari usulan sebelumnya, maka otomatis dilakukan penyesuaian anggaran. Selain itu, pihaknya juga telah membuat skema pembahasan tiap raperda agar ada kepastian waktu penyelesaiannya. "Kami bagi di tiap triwulan. Paling banyak berada di triwulan ketiga. Triwulan keempat, hanya ada satu saja yakni raperda terkait RAPBD 2021," tandasnya.