YOGYA, KRJOGJA.com - Bus Trans Jogja menabrak pelajar AP (18) hingga tewas di simpang empat UPN Veteran Jalan Padjajaran, Rabu (27/11/2019) kemarin. Bus tersebut diketahui menerobos lampu merah dari barat ke timur sebelum akhirnya menabrak korban yang melaju dari utara ke selatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi mengungkap pihaknya akan segera memanggil operator Trans Jogja terkait kecelakaan tersebut. Apalagi, diketahui dari pihak kepolisian bus tersebut melanggar lampu lalu-lintas hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga korban meninggal.
Baca juga :
Penerapan E-Raport, Perlu Data Akurat
Terminal Giwangan Siap Hadapi Angkutan Nataru
“Kami akan panggil penyelenggara Trans Jogja untuk memberikan penjelasan terkait kejadian di simpang empat UPN Veteran kemarin. Suratnya kami sampaikan hari ini. Kami agendakan 3 Desember 2019,†ungkap Budi, Kamis (28/11/2019).
Budi menilai, pihak Trans Jogja harus memberikan penjelasan dan memastikan hal serupa tak lagi terulang kedepan. Apalagi, Trans Jogja saat ini menjadi transportasi publik yang diandalkan di Yogyakarta. “Kami tentu tak ingin hal serupa terjadi, karena itu kami minta penjelasan penyelenggara,†ungkap Budi lagi.
Sebelumnya, berdasar keterangan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko, kejadian insiden kecelakaan terjadi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Bus Trans Jogja dikemudikan Arif Himawan (32) melaju dengan kecepatan sedang dari arah barat menuju timur.