Pungutan Publik Tidak Bisa Sembarangan

Photo Author
- Jumat, 15 November 2019 | 11:08 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Praktik pungutan liar (pungli) di objek wisata sangat memprihatinkan, karena mencoreng citra pariwisata dan bisa berdampak luas. 

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM Prof Dr Sudjito Atmoredjo mengatakan, dilihat dari moralitasnya, oknum pelaku pungli terindikasi memiliki karakter yang rakus dan suka menzalimi orang lain. "Oknum itu ingin mendapatkan banyak uang melalui caracara yang tidak halal, melanggar norma agama dan hukum,” terang Prof Sudjito kepada KR, Kamis (14/11).


BACA JUGA : 

Pelaku Pungli Tiarap, Wisatawan Berdatangan

Bidik Pelayanan Publik, Tim Satgas Saber Pungli Sosialisasi Pencegahan

Menurut Prof Sudjito, upaya pertama kali yang harus dilakukan yakni pembenahan akhlak, karakter dan moralitas siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli baik itu pelaksana praktik maupun pengawasnya. Akhlaknya harus dibenahi supaya memiliki orientasi untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan. “Harus diyakini ketika wisatawan merasa nyaman, aman dan bahagia, maka ia akan datang kembali. Keramah-tamahan pelayanan wisata merupakan investasi jangka panjang,” ujarnya.

Terkait praktik pungli yang mengatasnamakan Peraturan Desa (Perdes), menurut Prof Sudjito, harus dipastikan apakah benar itu ada Perdesnya. Kalau tidak ada Perdesnya, berarti itu penipuan yang dilakukan oknum sekaligus mencemarkan nama baik desa, itu harus ditindak tegas. Sedangkan jika benar ada Perdesnya, perlu dipertanyakan apakah ada kewenangan dari desa untuk menetapkan besaran pungutan kepada publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X