Sisruwadi menyebut, kebijakan prioritas untuk pencetakan e-KTP tersebut berlaku nasional. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri mampu memantau ketersediaan blangko e-KTP yang ada di tiap daerah secara real time. Sehingga setiap pengajuan, tidak akan serta merta langsung dikabulkan. Berbeda dengan sebelumnya yang distribusinya selalu dipenuhi sesuai permintaan. Bahkan Pemkot Yogya sempat memperoleh 5.000 blangko e-KTP hingga harus diambil menggunakan jasa pengiriman karena terlalu berat. Sedangkan saat ini blangko tidak lebih dari 1.000 keping. "Kebijakan prioritas pencetakan KTP elektronik sebetulnya tidak terlalu berpengaruh di sini karena penduduk Kota Yogya yang sudah melakukan perekaman mencapai 99,3 persen. Sangat sedikit yang belum memiliki KTP elektronik,†katanya. (Dhi)