Digusur, 5 PKL Gondomanan Lakukan Topo Pepe di Kraton

Photo Author
- Senin, 11 November 2019 | 16:20 WIB

Kuasa Hukum Kraton Yogyakarta, Acil Suyanto mengaku kaget dan mempertanyakan adanya eksekusi dari pengadilan atas lahan para PKL. Ia menilai rencana pengadilan rancu dan keliru lantaran tanah milik Kraton tidak dalam posisi sengketa namun hanya hak atas tanah antara kedua pihak yakni PKL dan Eka Aryawan. 

“Kami dari Kraton besok akan mempertanyakan, yang akan dieksekusi apanya? Kalau tanahnya kan tidak bersengketa. Tanah itu milik Kraton jadi tidak bersengketa, tapi yang bersengketa itu haknya. Itu kalau misalnya pengusuran tetap dilakukan atas nama Eka, Kraton malah berhak mencabut ijin penggunaan tanah kekancingan itu,” tandas dia. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X