YOGYA, KRJOGJA.com - Pengemudi yang tergabung dalam Front Independen Driver Online Indonesia
(Front Indonesia) mengajukan sejumlah tuntutan mulai dari penghapusan sistem yang dinilai diskriminatif, hapuskan pungutan liar (pungli) Rp 2.000 atau hapus potongan 20% hingga pembukaan suspend pengemudi individu dalam aksi mogok makan di kantor Grab Kawasan Cassa Grande Yogyakarta, Selasa (21/10/2019).
Menanggapi rencana tersebut, Hervy Deviyanto, City Manager Grab Yogyakarta menyatakan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara, selama disampaikan secara damai dan tidak melanggar hukum. “Kami mengapresiasi aksi tersebut. Yang penting berjalan tertib dan damai,†kata Hervy ketika dihubungi media.
Menanggapi tuntutan yang diajukan, Hervy menjawab bahwa semua itu sudah dijelaskan kepada mitra pengemudi saat berlangsungnya mediasi pada 3 Oktober lalu. Dalam pertemuan itu hadir presiden, wakil presiden, dan panglima Front Indonesiaserta perwakilan dari Koloni 112 dan Black Mataram. Semua yang diminta juga sebenarnya sudah masuk dalam prosedur operasi standar (SOP) Grab.
Mengenai sangkaan diskriminasi, misalnya, Hervy mengatakan itu sangkaan yang sering dialamatkan kepada Grab. "Sejak didirikan, Grab percaya pada kesempatan yang adil bagi semua. Tidak ada diskriminasi, yang ada insentif bagi mereka yang rajin bekerja. Itu normal dan berlaku di semua perusahaan. Sedangkan skema insentif adalah bonus dari perusahaan setelah mencapai target atau kinerja tertentu" ujar Hervy.Â
Hervy menerangkan mengenai kebijakan suspend dan pemutusan mitra di Grab yang menjadi salah satu tuntutan demo. Menurutnya, Grab telah menyusun mekanisme yang transparan dan bertahap untuk sampai pada keputusan suspend atau pemutusan kemitraan. "Ada tahapannya karena kami juga ingin fair kepada mitra pengemudi. Contohnya, jika ada pelanggaran, mitra pengemudi akan menerima notifikasi di aplikasinya. Jika notifikasi itu diabaikan dan mitra kembali melakukan pelanggaran, maka mitra akan dinonaktifkan sampai datang ke Grab Driver Center untuk menandatangani surat pernyataan. Jika setelah itu mitra masih melakukan pelanggaran lagi, maka secara sistem dia akan mengalami pemutusan kemitraan,†ujar Hervy.
Untuk mitra yang sudah diputus kemitraannya, tambah Hervy, sampai saat ini perusahaan belum mengambil keputusan untuk mengadakan pemutihan karena pelanggaran yang terjadi telah merugikan pelanggan dan perusahaan baik secara material dan nonmaterial.
"Perusahaan dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan mitra. Kami juga sudah memberi kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri," tandasnya.Â
Hervy menambahkan perusahaan akan menjelaskan posisi dan kebijakannya