"Peristiwa pemukulan terhadap jurnalis termasuk fotografer seharusnya tidak perlu terjadi, karena mereka bekerja dilindungi Undang-undang yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," tuturnya tegas.
Kamba meminta, kasus kericuhan di Stadion Mandala Krida Yogyakarta harus diusut tuntas secara adil, profesional dan transparan. Siapapun pelakunya harus diproses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi agar memberikan efek jera.
Selain itu JPW juga mendorong perlunya evaluasi secara menyeluruh dan tuntas. Terutama terkait izin saat laga pertandingan yang dilakukan di wilayah hukum Polda DIY. Hal ini agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (Ive).