Pantau Kawasan Tanpa Rokok di Balaikota Yogya, Ini Temuan Forpi

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2019 | 19:30 WIB
Forpi Yogyakarta saat memantau ruang khusus rokok di balaikota Yogyakarta. (Foto: Evi NA)
Forpi Yogyakarta saat memantau ruang khusus rokok di balaikota Yogyakarta. (Foto: Evi NA)

YOGYA, KRJOGJA.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diberlakukan sejak Maret 2018. Substansi dari perda tersebut adalah larangan bagi yang merokok pada kawasan tanpa rokok.

Proses sosialiasi sudah cukup lama dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yakni selama satu tahun. Namun, dalam praktiknya masih ada saja orang yang kedapatan merokok tidak pada tempat yang telah disediakan.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, melakukan pemantauan ke ruang khusus merokok yang berada di kawasan Balaikota Yogyakarta. 

"Ada tiga titik ruang khusus merokok yang dipantau Forpi Kota Yogyakarta, di antaranya di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta atau tepatnya berada di utara ATM BPD DIY," kata Koordinator Forpi kota Yogya, Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Senin (14/10/2019).

Dari pantauannya, terdapat beberapa puntung rokok yang berserakan di lantai. "Kami menjumpai ada seorang yang sedang merokok di luar tempat yang sudah disediakan," ucapnya.

Fasilitas seperti penunjuk arah bagi yang ingin merokok, juga tidak terlihat. Maka tak heran bila pegawai maupun tamu yang berkunjung ke Balaikota Yogyakarta merokok di luar ruangan khusus merokok yang sudah disediakan.

Kamba berharap, perlu ada penambahan penunjuk arah dan perbaikan ruang khusus merokok yang ada di kompleks Balaikota Yogyakarta. Selain itu penting juga adanya kesadaran dan komitmen dari semua pihak khususnya bagi perokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X