2.Tarik seluruh komponen militer usut tuntas pelanggaran HAM buka ruang demokrasi seluas-luasnya di PapuaÂ
3.Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan Adili pengusaha dan korporasi pembakaran hutan serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan
4. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK
5. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual
6. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam KUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipilÂ
7. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU keamanan dan pertahanan siber, dan RUU Minerba.
8. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta penjahat hitam. (Ive).Â