YOGYA, KRJOGJA.com - Sebanyak 3 Anak yang diduga ikut rombongan pelaku pengeroyokan dan pembunuhan terhadap siswa SMK Egy Hermawan (17) warga Sewon menyerahkan diri dengan diantar orang tua (ortu). Sekarang ini Tim Satreskrim Polresta Yogya Polda DIY masih memburu 4 orang pelaku lainnya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Dr Hadi Utomo, Selasa (24/9) mengungkapkan para tersangka pengeroyokan Egy Hermawan akan diterapkan Pasal 338 KUHP. Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Untuk tersangka yang masih di umur, akan diterapkan dengan UU Perlindungan Anak.
"Meskipun pelakunya anak-anak, tapi tetap kami proses hukum. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana," tegasnya.
Berita terkait:
Pembacok Egi Hermawan Bawa Celurit Milik Kakek
3 Orang Menyerahkan Diri, Petugas Masih Buru 4 Pelajar 'Geng Respect'
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Karena anak yang terlibat dengan penganiayaan, apalagi telah mengakibatkan korban jiwa harus ditindak tegas. "Tindakan tegas perlu dilakukan supaya tidak ditiru oleh siswa yang lain. Jadi bagi mereka yang melakukan kejahatan harus dihukum," kata Kepala Disdikpora DIY, Drs K Baskara Aji di ruang kerjanya, Selasa (24/9).