23 Tahun Bekerja, Asrori Di PHK Tanpa Pesangon

Photo Author
- Rabu, 18 September 2019 | 15:07 WIB
Pekerja melakukan aksi orasi di tengah persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta (Harminanto)
Pekerja melakukan aksi orasi di tengah persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta (Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Asrori (48) meradang setelah tiba-tiba di PHK perusahaan tempatnya bekerja salah satu hotel di Dagen Malioboro. 23 tahun masa kerja tak dihargai oleh perusahaan lantaran dipecat tanpa alasan jelas dan hak-hak sebagai pegawai diabaikan. 

Asrori menceritakan telah bekerja sejak tahun 1996 tepat setelah hotel selesai dibangun. Selama bekerja 23 tahun dan menjadi pegawai tetap, ia mengaku tak pernah membuat masalah bahkan bekerja seturut tugas dan kewajiban perusahaan. 

“Saya sudah kerja sejak 1996, ya pegawai tetap tapi tak ada peringatan tahu-tahu diberhentikan. Terakhir kerja di bagian Front Office, alasannya katanya ya kurang mendasarlah padahal selama ini saya merasa bekerja baik-baik saja tak pernah bolos dan selalu tepat waktu,” ungkap Asrori usai sidang perdana pemeriksaan gugatan perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta Rabu (18/9/2019). 

Kenyataan yang lebih disayangkan sekaligus menyakitkan lagi, PHK oleh perusahaan tempatnya mengabdi selama 23 tahun ini tak diikuti pemberian pesangon sesuai aturan yang dilindungi negara. “Alasan perusahaan karena kontraknya habis. Di sini saya hanya minta hak-haknya saya dipenuhi sesuai UU Ketenagakerjaan. Bingung juga anak baru masuk SMA,” sambung dia. 

PHK sepihak juga dirasakan Frans Sukmaniara yang merupakan pekerja salah satu hotel di Yogyakarta. Frans baru bekerja setahun lebih bekerja namun tanpa diperkuat kontrak perjanjian kerja apapun dari perusahaan tempatnya bekerja. 

Frans aktif sebagai wakil ketua serikat pekerja di perusahaannya dan menuntut hak diantaranya terkait status pegawai dan kepesertaan BPJS yang dikatakan secara bertahap. Frans mengaku mendapat intimidasi perushaaan hingga akhirnya dipecat sepihak, lagi-lagi dengan alasan kontrak habis. 

“Saya sempat lapor ke pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY tapi setahun lebih jalan ditempat. Ada upaya union busting atau pemberangusan serikat pekerja,” ungkapnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X