Tanah Rampasan Rp 19,95 M Kasus SIM Joko Susilo Diberikan ke Pemda DIY

Photo Author
- Rabu, 4 September 2019 | 12:01 WIB
Wakil Ketua KPK dan Sultan HB X saat menandatangani penyerahan tanah bangunan hasil rampasan negara. (Foto: Harminanto)
Wakil Ketua KPK dan Sultan HB X saat menandatangani penyerahan tanah bangunan hasil rampasan negara. (Foto: Harminanto)

Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengungkap dua tanah dan bangunan yang kembali ke tangan Pemda DIY akan dimanfaatkan untuk ruang publik komunitas seniman dan budayawan. Namun Sultan bersama tim masih akan membahas lebih jauh mekanisme pemanfaatan tanah bangunan tersebut. 

“Ada permintaan dari seniman, budayawan dan beberapa komunitas untuk menggunakan. Namun kami masih akan bahas lebih detail karena mereka kan belum tentu mampu merawat. Terpenting asetnya tetap milik Pemda DIY,” tandas Sultan. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X