YOGYA, KRJOGJA.com - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogya mengusulkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Yogya yang tersandung dugaan korupsi, agar segera mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:Â Minta Maaf, Kajati DIY Pastikan Jaksa Korup Dipecat!
Forpi menyinggung kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Soepomo, Yogyakarta. Hal itu menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita uang Rp 130 juta saat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) ALN, pada Selasa (20/8/2019) lalu.
"Apakah uang Rp 130 juta itu ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK atau uang yang berasal dari pihak lain sebelum kasus ini terungkap. Hal ini kita percayakan saja kepada KPK," kata Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Senin (26/08/2019).Â
Menurutnya, KPK tentu tidak sembarangan dalam menangani sebuah kasus korupsi apalagi hasil Operasi Tangkap Tangkap Tangan (OTT).
Sementara, usulan ASN Pemerintah Kota Yogyakarta agar mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini, agar hak-hak berupa dana pensiun misalnya, masih ASN dapatkan. Dan selama menjalani proses hukum dana tersebut setidaknya dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Hal ini penting sebagai antisipasi jika nantinya ada oknum ASN dilingkungan Pemkot ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tetapi jika idak mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri terlebih dulu, maka bisa jadi hak-haknya hilang semua," ucapnya.Â