KPK Segel Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Yogyakarta

Photo Author
- Selasa, 20 Agustus 2019 | 13:56 WIB
KPK menyegel salah satu ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Satu Permukiman (DPU PKP) Pemkot Yogyakarta. (Foto : Evi Nur Afiah)
KPK menyegel salah satu ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Satu Permukiman (DPU PKP) Pemkot Yogyakarta. (Foto : Evi Nur Afiah)

YOGYA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Satu Permukiman (DPU PKP) Pemkot Yogyakarta. Ruangan kerja tersebut diketahui milik Kepala Sumber Daya Air (SDA) DPU PKP Pemkot Yogyakarta. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah tersebut dilakukan di Solo Jawa Tengah pada Senin (19/08/2019) kemarin dengan menangkap seorang oknum jaksa dan PNS.

Pintu dengan cat abu-abu itu telah tertempel stiker segel dari KPK. Pintu tersebut kemudian ditutup sebagian dengan sebuah almari. Di atas pintu terdapat tulisan 'RR BIDANG SDA 1.

Baca juga :

Oknum Jaksa Kejari Yogya Terjaring OTT KPK

Oknum Jaksa dan PNS Tertangkap KPK, Haryadi Suyuti Prihatin

Oknum Jaksa Kejari Yogya Ditangkap dan Dibawa ke Solo

Penyegelan juga dilakukan terhadap satu laci di unit layanan pengadaan (ULP) atau unit yang menangani lelang pengadaan barang. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menegaskan menghormati proses hukum itu. "Ada satu ruang dalam pengawasan, satu laci disegel," kata Haryadi di kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (20/08/2019).

Haryadi juga meminta publik menanti penjelasan komisi antirasuah terkait OTT yang dilakukan terhadap PNS yang tak lain adalah anggota pemkot kota. Haryadi kembali mengimbau kepada jajaran rekan kerja dan para pegawai di bawah pimpinannya untuk tidak bermain-main dengan tindak pidana yang melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X