Hamili Pacar, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda DIY

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2019 | 00:45 WIB
Korban (tengah) bersama tim kuasa hukum saat berada di Kantor LKBH Pandawa menunjukkan surat pelaporan.
Korban (tengah) bersama tim kuasa hukum saat berada di Kantor LKBH Pandawa menunjukkan surat pelaporan.

YOGYA, KRJOGJA.com - Seorang oknum anggota Sabhara Polresta Yogyakarta berinisial DP (24) dilaporkan ke Ditreskrimum dan Propam Polda DIY karena telah menghamili kekasihnya, OKD (28) warga Trimulyo Sleman. Akibat perbuatan oknum aparat berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) ini, korban kini tengah hamil tiga bulan. Selain menghamili  pacarnya dan tak mau bertanggungjawab, Bripda DP juga melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.

Korban melaporkan Bripda DP ke Polda DIY pada Jumat (02/08/2019) lalu. Didampingi kuasa hukum, korban melaporkan Bripda DP atas tidak penganiayaan sebagaimana tertulis dalam pasal 351 KUHP dan pelanggaran kode etik seperti diatur dalam Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2011.

Baca juga :

Polda DIY Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Hamili Pacar

Pengacara Janda Cantik Dihamili Oknum Polisi Cabut Surat Kuasa

Korban menceritakan, awal mengenal Bripda DP dari temannya setahun yang lalu tepatnya pada bulan Agustus 2018. Setelah melalui proses pendekatan akhirnya keduanya memutuskan untuk berpacaran.

Baru berselang dua bulan menikmati masa romantisnya berpacaran, Bripda DP mulai menunjukkan perangai yang kasar. Berawal dari masalah-masalah kecil kemudian berlanjut cek-cok mulut lalu berakhir dengan tindak kekerasan dan pemukulan.

“Kebanyakan masalah dipicu karena cemburu, setelah itu ada tindak kekerasan. Itu sudah mulai terjadi setelah dua bulan pacaran,” ungkap korban di Kantor LKBH Pandawa, Senin (05/08/2019).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X