KPK Harusnya Juga Tangani Korupsi di Sektor Swasta

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2019 | 18:06 WIB
Ketua KPK Agus Raharjo saat bersilahturahmi dengan jajaran manajemen (Redaksi KRJOGJA.com)
Ketua KPK Agus Raharjo saat bersilahturahmi dengan jajaran manajemen (Redaksi KRJOGJA.com)

YOGYA, KRJOGJA.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan salah satu kelemahan undang-undang tentang korupsi yang ada di Indonesia adalah karena hanya menjerat birokrat. Aturan yang ada tidak bisa menjerat jika yang melakukan korupsi adalah swasta.

"Di Singapura, sektor swasta juga jadi ranahnya Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), atau KPK-nya Singapura," kata Agus Rahardjo saat bersilahturahmi dengan Direksi PT BP Kedaulatan Rakyat, Rabu (17/7/2019). Jajaran direksi KR yang menerima Direktur Utama KR, Wirmon Samawi SE MIB, Direktur Produksi Baskoro Jati Prabowo SSos, Direktur Umum Yuriya SE, Direktur Pemasaran Fajar Kusumawardhani SE dan Komisaris Utama Prof Dr Inajati Adrisijanti.

Menurut Agus Rahardjo, ia mencontohkan kasus yang dimuat di situs milik CPIB seorang sopir yang karena ingin didahulukan memberikan uang pada orang yang bertugas agar didahulukan. Meski uangnya jumlahnya sangat kecil, tetap saja orang tersebut diproses oleh CPIB.

Baca Juga : 

KPK Kawal Pemda DIY Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

Juga ada tentang seorang dosen yang tertarik dengan mahasiswanya, kemudian saat ujian, mahasiswa tersebut mendapat nilai bagus. Mahasiswa lain kemudian melaporkan ke CPIB karena curiga pemberian nilai tersebut ada kaitannya dengan hubungan antara dosen dan mahasiswa.

"Bisa dilihat di website milik CPIB, kasus-kasus kecil di sektor swasta jadi perhatian. Tapi itu memang langkah yang harus dilakukan kalau mau memberantas korupsi," kata Agus Raharjo. Jika KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi sektor swasta maka otomatis KPK harus diperbesar dari berbagai hal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X