-
Kapolsekta Kraton, Kompol Etty Haryanti, saat meminta keterangan SU di ruangannya.
Peristiwa itu menimpa Puj (19) mahasiswi asal Cilacap Jawa Tengah diwilayah Jalan Ngasem Yogyakarta tepatnya di selatan Gapura Ngasem untuk menunggu kedatangan taksi online yang telah dipesannya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman penjara selama 2 tahun.
"Karena ancaman kurungan penjaranya dibawah 4 tahun maka tidak kami lakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan dan penyidikan terus dilakukan," pungkasnya. (Ive)