Petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa sepeda motor, helm, jaket serta seragam dinas sekolah yang dikenakan pelaku saat beraksi. “Kami mengenakan kepada tersangka pasal 281 KUHP tentang pencabulan, ancaman kurungan penjaranya mencapai dua tahun,†ungkap Tri Wiratmo.
Kepada petugas, tersangka yang telah berkeluarga dan memiliki satu orang anak ini mengaku melakukan aksi meremas payudara para turis karena gemas. Terlebih lagi para wanita-wanita bule yang berada di kawasan Prawirotaman sering berjalan di hadapan umum tanpa mengenakan bra. “Karena iseng saja. Melihat bule langsung saya ‘gituin’ saja,†ungkap tersangka. (Van)