YOGYA, KRJOGJA.com - Ditetapkannya NI (35) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya dua bocah klithih mengundang banyak perhatian. Sopir pikup ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja menabrak pelaku klitih setelah sebelumnnya pelaku klithih merusak mobil tersangka.
Lalu bagaimana pandapat pakar hukum melihat peristiwa itu? Menurut prinsip hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Sehingga dalam hukum pidana dimungkinkan korban melakukan perlawanan atas tindakan pelaku tindak pidana. Hal itu untuk melindungi harta benda, badan dan nyawa korban.
Dalam kasus NI yang merupakan korban klitih, mencoba melakukan perlawanan atas tindakan pelaku yang merusak kendaraan miliknya. Hal ini secara hukum dibenarkan sepanjang pembelaan yang dilakukan adalah seimbang dan ancaman kerusakan menjadi hilang.
Maka perlu diperdalam dan dikaji dengan baik apakah perlawanan yang dilakukan adalah seimbang. Kemudian dilanjutkan dengan motif perlawanan yang dilakukan oleh NI. Masyarakat juga mengganggap klitih merupakan ancaman serius yang sampai saat ini belum teratasi, sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam proses penanganan atas penetapan NI sebagai tersangka.
"Bila meninggal, maka harus dilihat apakah meninggalnya akibat perlawanan NI, atau akibat karena mengemudikan kendaraan mereka sehingga menyebabkan kematian kesengajaan. Maka akan berbeda ketentuan hukum yg berlaku," kata Dekan Fakultas hukum UMY, Dr Trisno Raharjo SH MHum saat dimintai keterangan krjogja.com. Kamis (04/07/19).
Prinsip hukum mengatakan, yang melakukan klitih dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, namun karena A dan R tewas di lokasi, maka kewenangan menuntut dihapuskan. Sedangkan NI yang diduga menyebabkan kematian pelaku klitih, sepanjang tidak ada alasan pemaaf atau pembenarnya maka dapat dihukum.
"Maka dari itu perlu dipertegas oleh penyidik dapat menghadirkan ahli untuk membantu menjelaskan posisi NI dilihat dari pertanggung jawaban pidananya. Kalau karena kecelakaan murni maka, NI tidak dapat dihukum, meski mengejar. Tapi masalahnya pelaku klitih mengalami kecelakaan," ucapnya.