BKD DIY Temukan 8 PNS Tak Masuk Tanpa Keterangan

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2019 | 14:07 WIB
istimewa
istimewa

YOGYA, KRJOGJA.com - Hari pertama masuk kerja, setelah libur Idul Fitri, Senin (10/6), ditemukan ada 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY yang tidak masuk kerja.

Dari 12 orang yang tidak masuk tersebut 4 orang di antaranya dikarenakan sedang sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sedangkan sisanya yang 8 orang tanpa keterangan (bolos).

Data tersebut diperoleh berdasarkan presensi dari sejumlah SKPD dan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat maupun instansi

yang berwenang.

"Berdasarkan laporan yang saya terima dan pemantauan di lapangan, pada hari pertama masuk kerja setelah Idul Fitri ada 12 PNS yang di lingkungan Pemda DIY yang tidak masuk. Dari jumlah tersebut 4 orang diantaranya tidak masuk, karena sedang sakit. Bagi mereka yang sakit harus menyertakan surat dokter, hal itu untuk mengantisipasi adanya PNS yang membolos setelah libur Idul Fitri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto di Bangsal Kepatihan, Senin (10/6).

Agus mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, apabila PNS di lingkungan Pemda DIY terbukti membolos, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan sifatnya berjenjang, mulai dari teguran dari atasan, surat peringatan yang berpengaruh bagi point kepegawaian PNS tersebut. Mengingat sosialisasi terkait dengan aturan tersebut sudah dilakukan sejak awal pihaknya berharap PNS bisa mentaati. Hal itu dipertegas peraturan pemerintah (PP) Nomor 53.

"Aturan berkaitan dengan disiplin pegawai ini sudah diatur secara jelas dalam PP No 53 dan saya yakin PNS di lingkungan Pemda DIY sudah memahami akan hal itu. Jadi bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi," tegas Agus.

Ditambahkannya, supaya hasil pemantauan (pengawasan) bisa maksimal, dilakukan lewat absen elektronik yang ada di masing-masing instansi. Mengingat semua instansi di lingkungan Pemda DIY sudah menggunakan sistem tersebut, sehingga dalam waktu

singkat bisa diketahui jika ada PNS yang melakukan pelanggaran. (Ria)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X