Kebijakan Zonasi Tak Boleh Berhenti Sebatas PPDB

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2019 | 15:11 WIB
istimewa
istimewa

YOGYA, KRJOGJA.com - Kebijakan zonasi tidak boleh berhenti pada sebatas penerimaan peserta didik baru (PPDB) saja, namun harus ada kebijakan lanjutan dari sistem pendidikan. Salah satunya berkaitan dengan upaya dinas pendidikan terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan di setiap sekolah. Terutama bagi sekolah- sekolah yang belum dalam kategori favorit bagi masyarakat.

"Adanya reaksi pro dan kontra berkaitan dengan kebijakan zonasi dalam PPDB, saya kira wajar. Supaya target yang sudah ditentukan

bisa tercapai, kebijakan zonasi tidak boleh berhenti hanya pada PPDB. Sayangnya hal itu justru tidak terlihat oleh masyarakat. Sehingga kebijakan zonasi hanya dipahami sebatas dalam ranah PPDB saja," kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogya, Dr Ariswan di Yogyakarta, Minggu (2/6),

Ariswan mengungkapkan,kebijakan zonasi pada dasarnya adalah baik. Karena Pertama kebijakan zonasi memiliki jiwa Indonesia yaitu Pancasila, khususnya sila ke lima. Sekolah negeri dibiayai oleh negara, maka setiap rakyat mestinya berhak mengikuti pendidikan di sekolah negeri sebagai hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

"Faktanya ketika selama ini untuk masuk ke sekolah negeri seleksinya dengan nilai akademik. Yaitu nilai ujian nasional (UN) anakanak keluarga miskin tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Hal itu tentu menjadi persoalan tersendiri bagi sekolah swasta, yaitu tunggakan pembayaran di sekolah swasta jumlahnya menjadi banyak," terangnya.

Menurut Ariswan, harus ada perubahan paradigma berpikir bagi para Kepala Sekolah dan seluruh guru serta masyarakat bahwa dalam pendidikan itu ada input, proses, output dan outcome. Proses pendidikan harus diupayakan dalam delapan standar pendidikan seperti dalam undang - undang Sisdiknas harus benar- benar dibumikan. Sehingga output dan outcome pendidikan mampu mengantarkan prestasi maksimal seperti apapun inputnya. 

Untuk itu, bagi warga masyarakat yang karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri tidak masuk di sekolah negeri,

bisa memilih alternatif lain yaitu sekolah swasta. "Memang harus membayar lebih mahal daripada sekolah negeri. Sebagai bentuk pengorbanan sebagai warga negara yang baik. Semua itu merupakan peran dalam memberikan kesempatan bagi saudara- saudara yang

secara ekonomi tidak mampu. Sehingga mereka dapat menikmati pendidikan dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X