Gakkumdu Kantongi Bukti Hilangnya Suara PPP

Photo Author
- Senin, 20 Mei 2019 | 21:07 WIB
istimewa
istimewa

Arjuna menambahkan, sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan Gakkumdu dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sepekan ini. Di antaranya dokumen salinan DA-1, DAA-1, serta rekaman video rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan foto plano dari pelapor.

Kendati demikian, lanjut Arjuna proses di Gakkumdu tidak akan mempengaruhi hasil karena suara tersebut sudah diperbaiki pada waktu pleno kabupaten. "Yang kita proses sekarang ini tindakannya, yang bisa mengubah hasil penghitungan suara. Jika terbukti terjadi pidana Pemilu maka terhadap pelaku yang mengubah hasil penghitungan suara, bagi penyelenggara Pemilu ancaman pidana satu tahun penjara," tegasnya.

Adapun pihak di luar penyelenggara Pemilu yang terlibat, diancam pidana tiga tahun penjara. (Ive)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X