Arjuna menambahkan, sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan Gakkumdu dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sepekan ini. Di antaranya dokumen salinan DA-1, DAA-1, serta rekaman video rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan foto plano dari pelapor.
Kendati demikian, lanjut Arjuna proses di Gakkumdu tidak akan mempengaruhi hasil karena suara tersebut sudah diperbaiki pada waktu pleno kabupaten. "Yang kita proses sekarang ini tindakannya, yang bisa mengubah hasil penghitungan suara. Jika terbukti terjadi pidana Pemilu maka terhadap pelaku yang mengubah hasil penghitungan suara, bagi penyelenggara Pemilu ancaman pidana satu tahun penjara," tegasnya.
Adapun pihak di luar penyelenggara Pemilu yang terlibat, diancam pidana tiga tahun penjara. (Ive)