Disabilitas Terpaksa 'Golput' saat Pemilu, Ini Sebabnya

Photo Author
- Minggu, 21 April 2019 | 19:09 WIB
Suasana jumpa pers mengenai kendala yang dihadapi kaum disabilitas saat pemilu (Evi Nur Afiah)
Suasana jumpa pers mengenai kendala yang dihadapi kaum disabilitas saat pemilu (Evi Nur Afiah)

YOGYA.KRJOGJA.com - Penyandang disabilitas Yogyakarta mengalami kendala saat pesta demokrasi (Pemilu 2019) dan tidak bisa memberikan hak suaranya karena tidak adanya akses kendaraan menuju Tempat Pemilihan Suara (TPS) serta tidak ramah difabel. 

Menurut Direktur Yayasan Sekar Nuning Suryadiningsiah menjelaskan disabilitas mempunyai hak konstitisi suara untuk pemilu yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017. Namun, KPU dinilai belum berusaha memaksimalkan akses yang setara kepada orang dengan disabilitas. Misalnya,  pelaksanaan mengenai orang yang boleh mendampingi dalam pemberian suara juga simpang siur dan ditafsirkan berbeda-beda khususnya yang mereka temui di DIY.

BACA JUGA :

13 TPS Harus Pemungutan Ulang dan Lanjutan

Banyak Mahasiswa Gagal Nyoblos, KPU DIY Akui Kekurangan Surat Suara

"Berdasarkan penelusuran di Desa Sidoluhur dan Sidomoyo Kecamatan Godean, Desa Sendangadi Kecamatan Mlati Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik ada 23 orang pemilih yang membutuhkan bantuan mobilitas," paparnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X