YOGYA.KRJOGJA.com - Penyandang disabilitas Yogyakarta mengalami kendala saat pesta demokrasi (Pemilu 2019) dan tidak bisa memberikan hak suaranya karena tidak adanya akses kendaraan menuju Tempat Pemilihan Suara (TPS) serta tidak ramah difabel.Â
Menurut Direktur Yayasan Sekar Nuning Suryadiningsiah menjelaskan disabilitas mempunyai hak konstitisi suara untuk pemilu yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017. Namun, KPU dinilai belum berusaha memaksimalkan akses yang setara kepada orang dengan disabilitas. Misalnya, pelaksanaan mengenai orang yang boleh mendampingi dalam pemberian suara juga simpang siur dan ditafsirkan berbeda-beda khususnya yang mereka temui di DIY.
BACA JUGA :
13 TPS Harus Pemungutan Ulang dan Lanjutan
Banyak Mahasiswa Gagal Nyoblos, KPU DIY Akui Kekurangan Surat Suara
"Berdasarkan penelusuran di Desa Sidoluhur dan Sidomoyo Kecamatan Godean, Desa Sendangadi Kecamatan Mlati Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik ada 23 orang pemilih yang membutuhkan bantuan mobilitas," paparnya.Â