YOGYA, KRJOGJA.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menemukan 50 kilogram mie basah berformalin yang beredar di pasaran. Mie berformalin ini diketahui diperoleh dari produsen mie di Magelang
Kepala Balai Besar Pom DIY Dra. Rustyawati menuturkan pihaknya sudah melakukan pengawasan diberbagai tempat khususnya pasar-pasar mengenai adanya pelanggaran pangan atau bahan olahan yang membahayakan konsumen.
"Pengawasan kami sudah cukup lama hampir bertahun tahun. Akhinya mau tidak mau kita harus ada upaya tegas lagi yaitu upaya penindakan jika terjadi pelanggaran," kata Rustyawati kepada para wartawan disela pemusnahan mie berformalin di Kompleks BBPOM DIY, Selasa (16/04/19).Â
Menurutnya Penindakan tersebut dilakukan pada 19 Maret 2019 di sebuah pasar Niten Kabupaten Bantul. Setelah ditelusuri, mie tersebut didapat dari produsen yang berasal dari Magelang.
"Produksinya di Magelang. Tapi Magelang itukan bukan wilayah hukum kami jadi kami berkoordinasi dengan balai besar pom di Jateng untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Mie berformalin dimusnahkan Oleh BBPOM DIY. (Foto: Evi Nur)