“Ini menunjukkan BRAy Koeswarsijah alias Suwarsi adalah keturunan Susuhunan Paku Buwono X dengan permaisuri GKR Hemas atau GRAj Moersoedarinah yang kemudian melahirkan GKR Pembayun,â€Â
Suwarsi lahir dari pernikahan Pembayun dengan RM Wugu Harjosutirto asal Madura.
Di pihak lain, Munier Tjakraningrat dan keluarganya yang mengklaim sebagai keturunan GKR Pembayun alias Kustiyah mendapatkan pengakuan sebagai keturunan Moersoedarinah baru pada 2018.Â
“Itupun dengan permohonan yang hanya menggunakan bukti-bukti berupa fotokopi yang tidak pernah ada aslinya. Apakah ini tidak berarti Munier muncul dan mengaku keturunan Moersoedarinah supaya mendapatkan bagian dari uang ganti rugi bandara Rp 701 miliar yang diam-diam sudah dicairkan Paku Alam X,†ungkap Bambang bertanya.Â
Munier lahir dari perkawinan Pembayun dengan Sis Tjakraningrat yang juga dari Madura.
Bambang mempertanyakan munculnya tuduhan dari Munier setelah kliennya menunjukkan adanya eigendom tanah bandara Kulonprogo atas nama Moersoedarinah binti Moertedjo. Nama Moertedjo merupakan nama kecil HB VII.
Sementara Arkan Cikwan SH, penasihat hukum lainnya juga menyampaikan penolakan terhadap tuduhan JPU yang menyebutkan Suwarsi dkk menggelapkan asal usul. Sebab saat itu menurut bukti yang didapatkannya, Suwarsi baru berusia setahun sementara terdakwa dua hingga delapan belum lahir.Â
“Bukti yang dimiliki para terdakwa otentik. Bukti-bukti yang diajukan JPU ditemukan di Surakarta. Karena itu, kalaupun disidangkan seharusnya di PN Surakarta. “PN Yogyakarta tidak punya kewenangan,†pungkasnya. (*)