YOGYA, KRJOGJA.com - Konsumen memiliki hak untuk bertanya, mengerti sekaligus terlindungi dari suatu produk yang memiliki kemungkinan merugikan. Sebab itulah edukasi pada konsumen sangat diperlukan kendati mereka sudah mulai paham akan hak yang dimiliki.
Hal itulah yang ingin ditekankan melalui peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 mengangkat tema 'Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya' yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY di Halaman Kantor Disperindag DIY Jalan Kusumanegara No 9 Yogyakarta, Jumat (12/4). Kegiatan tersebut disemarakkan berbagai acara, seperti senam pagi, bazaar serta minum jamu gratis.
"Ada prosedur dan standar yang baik untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Hal itu yang harus terus disosialisasikan," tutur Kasi Pengawasan Perdagangan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (P3KTN) Disperindag DIY Sabar Santoso STP di sela kegiatan.
Menurut Sabar, selama ini masih ada keluhan konsumen terkait mutu produk, seperti halnya barang belum menceritakan kualitas, masa kadaluarsa, jenis barang dan lainnya. Selain itu juga persoalan keamanan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang kadang tidak dicantumkan.
"Karena itu kami terus lakukan pengawasan, baik di pasar, toko moderen hingga retail. Jika ditemukan, akan langsung kami tarik demi jaminan keselamatan konsumen," tegasnya. (Feb)