Anggota Komisioner Dipecat, Tugas KPU Kota Tak Terganggu

Photo Author
- Kamis, 11 April 2019 | 15:44 WIB
istimewa
istimewa

YOGYA, KRJOGJA.com - Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menegaskan ketugasan di KPU Kota Yogyakarta tak akan terganggu dengan pemberhentian Nufrianto oleh KPU RI. Pasalnya, selama dua pekan terakhir yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh KPU RI termasuk empat komisioner yang masih memiliki kewenangan penuh memutuskan rapat pleno. 

“Tidak ada masalah, KPU RI mau memutuskan pengganti setelah pemilu juga tak mengapa karena ketugasan bisa dilaksanakan empat komisioner yang ada. Kalau memutuskan juga sudah kuorum, baik untuk pleno maupun rapat harian biasa,” terang Hamdan. 

BACA JUGA:

CABULI ANGGOTA PPK

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Dipecat, Ini Pasal Yang Dilanggar

Komisioner Dipecat, Ini Sikap KPU Yogyakarta

Hamdan juga menegaskan bahwa kejadian yang dilakukan salah satu komisioner tersebut murni merupakan permasalahan pribadi dan tak terkait situasi di tubuh KPU Kota Yogyakarta. “Ini soal pribadi saja, yang tak bisa mengendalikan diri, saya kira tidak kalau ada persaingan diantara komisioner atau di lingkup KPU Kota,” sambungnya. 

Sebelum membawa kasus tersebut ke tingkat DKPP, KPU DIY sendiri dua kali melakukan klarifikasi baik dengan teradu maupun penyintas. Diputuskan, ada dugaan tindak asusila yang lantas membawa kasus ke tingkat pusat dan akhirnya diputuskan DKPP. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X