Haji Berzonasi, Kemenag Harus Bertanggung Jawab Penuh

Photo Author
- Selasa, 9 April 2019 | 00:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) DIY mengungkapkan Kementerian Agama harus bertanggung jawab penuh terkait perjalanan ibadah haji tahun ini. Hal dikarenakan keputusan Direktur Jenderal terkait nominatif Kloter berdasarkan zonasi, minimal harus sama dengan tahun tahun sebelumnya. Kalau tidak ada jaminan, pihaknya minta untuk segera ditunda. 

Baca Juga: Peraturan Zonasi, Kini Berhaji Bisa ‘Pisahkan’ Keluarga

Menurut Surat Keputusan  Direktur Jenderal Haji dan Umrah nomer 131 tahun 2019 Bab III tentang mekanisme pengisian kelompok terbang yang menerangkan bahwa nominatif kloter disusun berdasarkan Kebupaten/Kota yang diurutkan perkecamatan sesuai kode pos dan nomer porsi dalam satu kode pos. 

Pada hakekatnya KBIH merupakan mitra pemerintah khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, keberadaannya juga diakui oleh undang-undang. Sejauh ini KBIH juga mempunyai peran besar dalam penyelenggaraan haji setiap tahunnya. Apalagi mayoritas jamaah haji yang mengikuti KBIH pertahun rata-rata 93 persen.  Itu artinya masyarakat juga sangat membutuhkan KBIH. 

Keberadaan KBIH juga legal, diakui oleh undang-undang dan operasionalnya diatur dengan kepetutusan Direktur Jenderal Peyelenggaraan haji dan umrah. Dalam pasal 30 Bab 1 UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji disebutkan dalam rangka pembinaan ibadah haji, baik dilakukan secara perorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan. 

Kemudian dalam operasionalnya, KBIH diatur oleh keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah D/799 tahun 2013 tentang pedoman operasional kelompok bimbingan yang dikuatkan lagi dengan keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Nomor 59 tahun 2019 tentang pedoman operasional kelompok bimbingan. 

Hubungan kemitraan antara KBIH dengan pemerintah, dalam hal ini (kementrian agama), selama ini berjalan dengan baik. Misalnya dalam pengkloteran, pihak penyelenggara haji dan umrah (PHU) Kantor kementrian Agama selalu berkoordinasi dengan KBIH, sehingga dihasilkan susunan jamaah dalam satu kloter. 

Namun belakangan ini pengurus KBIH dikejutkan dengan dikeluarkan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 131 Tahun 2019 tentang pedoman pengisian Kelompom terbang Berbasis Zonasi/Wilayah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X