"Selanjutnya kasus perbuatan cabul oleh pihak sekolah dilaporkan ke Polsek Sumpiuh yang dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Agung Yudiawan mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Sabtu (30/3/2019) di Mapolres Banyumas.