Merokok Saat Bawa Motor Didenda Rp 750 Ribu, Ini Penjelasannya

Photo Author
- Jumat, 29 Maret 2019 | 15:20 WIB
istimewa
istimewa

YOGYA.KRJOGJA.com - 


YOGYA.KRJOGJA.com -  -Melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat bahwa merokok saat naik motor itu dilarang dan akan dikenakan sanksi. 

Aturan larangan merokok saat berkendara motor ini sudah dirilis sejak 11 Maret 2019. Hal tersebut untuk memberikan efek jera, lantaran banyaknya masyarakat komplain dari sesama pengendara yang terganggu dengan asap dari rokok tersebut. 

Penguman ini diketahui pertama kali di akun resmi Instagram milik @Dishubdiy yang diunggah pada 28 Maret 2019. Terkait hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Haryo Yudha menjelaskan aturan menteri yang belum lama disahkan ini menjadi landasan hukum untuk memperkarakan para pemotor yang merokok sambil berkendara.

Wirawan menjelaskan salah satu poin dinyatakan dalam pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." 

Dari informasi yang didapat, aturan tersebut memang tidak menyebutkan denda bagi pelanggar, namun dicantumkan di uu lalu lintas No. 22 tahun 2009. Sehingga dalam peraturan mentri merokok adalah sebagai salah satu hal yang bisa menyebabkan pengemudi kendaraan tidak konsentras penuh. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X