Maling Mesum Ini Nyolong 'Daleman' Cewek Sambil Bayangin Gituan

Photo Author
- Sabtu, 2 Maret 2019 | 14:32 WIB
Barang bukti ponsel, kartu ATM, bran dan celdam yang dicuri pelaku.
Barang bukti ponsel, kartu ATM, bran dan celdam yang dicuri pelaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang pencuri yang sering mengambil bra dan celana dalam (celdam) milik mahasiswi tertangkap saat beraksi di sebuah rumah kost kawasan Danurejan Yogyakarta, Jumat (01/03/2019). Di tempat itu ia mengambil 14 potong bra, 4 celdam dan 3 pakaian dalam wanita serta 1 ponsel dan 1 kartu ATM.

Ponsel dan kartu ATM rencananya akan diberikan sebagai kado kepada istrinya, sedangkan belasan bra dan celdam akan dijadikannya sebagai koleksi. Atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara siatas lima tahun. (Evi Nur Afiah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X