Sultan mengingatkan, agar para ASN tidak main-main dengan netralitas dalam Pemilu.Oleh karena itu ASN harus memahami aturan yang ada dan tidak mencobacoba untuk terlibat politik praktis. Karena aparat terkait di DIY tidak akan mainmain dalam menegakkan aturan, termasuk bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu disini tidak hanya yang berkaitan dengan keterlibatan dalam politik praktis, namun juga penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Sultan mencontohkan soal adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan
fasilitas negara berupa kendaraan dinas pada kegiatan kampanye yang dilakukan salah satu wakil rakyat di Gunungkidul.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwana sempat meminta agar Pemda DIY dalam hal ini Gubernur DIY membuat surat edaran terkait netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilu 2019. Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan bisa tercipta Pemilu yang damai. Karena adanya pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan Pemilu sudah dilakukan antisipasi sejak dini. (Ria)