Kulonprogo telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak yang disosialisasikan secara gencar oleh OPD terkait. Di Dinas PMD Dalduk dan KB Kulonprogo, menurut Mardiyo, upaya yang dilakukan dalam pencegahan perkawinan usia dini melalui sosialisasi PUP juga cukup intensif.
Kegiatan ini pembiayaannya didukung Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Bila di tahun 2017, dilakukan sosialisasi PUP pada 12 kecamatan sebanyak 5 kali dengan sasaran yang berbeda untuk masing-masing kecamatan, di tahun 2018 sebanyak 2 kali untuk masing-masing kecamatan.
Sedangkan di tahun 2019 direncanakan masing-masing kecamatan sebanyak 2 kali. Kegiatan kampanye PUP juga dilakukan oleh Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) binaan Dinas PMD Dalduk dan KB.
Saat ini di Kulonprogo ada 55 kelompok PIK R baik yang Jalur Pendidikan (22 kelompok) maupun Jalur Masyarakat (33 Kelompok). PIK R yang beranggotakan remaja usia 10 - 24 tahun ini giat mengkampanyekan Program Generasi Berencana. (Wid)