Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno mengungkap bahwa pihak kampus memastikan tidak ada DO bagi HS seperti yang dicuatkan selama ini. Sejak awal baik dari Agni maupun pihak kampus tidak pernah mewacanakan adanya DO untuk HS meski mengaku bersalah atas kejadian tersebut.Â
“Tidak ada, DO itu baik dari AN juga tidak ada pembicaraan meminta seperti itu sehingga memang tidak ada hal tersebut dibicarakan. Yang ingin kami tegaskan tidak ada paksaan bagi kedua pihak untuk melaksanakan perdamaian hari ini,†sambung dia.Â
Meski begitu, pihak UGM tidak bersedia membeberkan secara detail terkait rekomendasi Komite Etik kampus yang telah menyusun rekomendasi keputusan untuk rektor pada 31 Desember 2018 lalu. Alasan psikologis bagi HS maupun Agni menjadi titik berat UGM tak bersedia menjelaskan detail kesalahan yang dilakukan HS saat KKN Juli 2017 lalu.Â
“Kami sengaja mendisclose rekomendasi Komite Etik demi keamanan psikologis adik-adik semua ini (HS dan Agni). Namun apa yang dilakukan rektor ini basisnya hasil kerja komite etik dan kami melangkah berdasar komite etik,†pungkasnya. (Fxh)