Namun jika masih ditemukan warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan dan warga tersebut adalah penduduk Kota Yogya sesuai keterangan RT atau RW, maka Dindukcapil akan menerbitkan surat keterangan orang telantar (SKOT) baru kemudian memproses administrasi kependudukannya. (Dhi)