Daftar Pemilih Tambahan Ditetapkan 17 Februari

Photo Author
- Minggu, 27 Januari 2019 | 03:12 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sedianya ditetapkan pada H-30 pemungutan suara, akhirnya dipercepat sebulan. Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap proses pengurusan surat pindah memilih atau A5.

Komisioner KPU Kota Yogya Siti Nurhayati, mengungkapkan sebelumnya DPTb akan ditetapkan pada 17 Maret 2019, namun merujuk Surat KPU Nomor 227 dimajukan jadi 17 Februari 2019. ”Percepatan penetapan DPTb tersebut dilakukan karena pemenuhan kebutuhan logistik untuk pemilu tidak bisa dilakukan mendadak,” jelasnya.

Dengan demikian, DPTb perlu diketahui lebih awal guna disesuaikan dengan kebutuhan logistik. Sehingga jika dalam satu wilayah terdapat pemilih tambahan yang cukup besar, dan di wilayah lain mengalami penurunan maka logistiknya bisa dipenuhi.

Oleh karena itu, Siti Nurhayati berharap, pemilih luar daerah yang tinggal di Kota Yogya untuk mengakses layanan DPTb melalui A5 Corner di KPU Kota Yogya. Pojok layanan A5 itu pun akan disebar ke sejumlah perguruan tinggi mulai pekan kedua Februari mendatang.

”Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan fasilitasi terbaik kepada pemilih urban di Kota Yogya, baik kalangan mahasiswa maupun pekerja yang tinggal di sini dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di kampung halaman,” paparnya.

Dirinya juga berharap, warga luar daerah tidak melakukan pengurusan A5 atau formulir pindah menjelang berakhirnya batas waktu. Tetapi bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga tidak terjadi antrean panjang di KPU Kota Yogya.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan Pemilu 2014, banyak pelajar, mahasiswa atau penduduk luar daerah yang baru mengurus formulir A5 menjelang batas akhir. Akibatnya, terjadi antrean yang cukup panjang di Kantor KPU Kota Yogya. Pada Pemilu 2014, jumlah warga luar daerah yang mengurus A5 mencapai sekitar 2.000 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X