Hidayat berharap, mahasiswa atau warga luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Yogya saat Pemilu 2019 bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan sebaik-baiknya. Untuk bisa pindah memilih, syarat utamanya adalah mereka terdaftar dalam DPT di daerah asalnya. "Pada Pemilu 2014, terdapat sekitar 2.000 warga dari luar daerah yang melakukan pindah memilih ke Kota Yogya," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Yogya Siti Nurhayati, mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 35 formulir A5 atau pindah memilih bagi warga luar daerah. Sebagian besar adalah mahasiswa luar daerah. (Dhi)