YOGYA, KRJOGJA.com - Pemanggilan reporter dan editor Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairungpress.com oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY mendapat perhatian 90 organisasi dan individu tergabung dalam Aliansi untuk BPPM Balairung. Aliansi tersebut memberikan pernyataan sikap dihadapan wartawan dalam konferensi pers di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (16/01/2019).
Ada lima pernyataan sikap yang disampaikan secara langsung oleh perwakilan LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadli SH. Menurut dia, pernyataan sikap tersebut diambil lantaran berbagai pihak prihatin atas pemanggilan Balairungpress.com yang dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Pers yang menaungi sebuah produk jurnalistik.
“Ada hal ganjil karena polisi justru memanggil Balairung, atas kasus dugaan pencabulan. Saat Citra (reporter) diperiksa, penyidik mengulik isi berita dan proses reportase yang dilakukan Balairung misalnya siapa narsum, bagaimana bertemu narsum dan bagaimana cara bertemunya banyak ditanyakan penyidik bahkan hoax atau tidak ditanyakan. Ini tak sesuai pasal yang sesuai dengan penyidiknya,†ungkap Yogi.
Pihak aliansi menurut Yogi melihat adanya kesan dari penyidik yang kemudian mempersoalkan keberadaan Balairungpress.com ditambah dengan adanya statement berita Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan. “Kami melihat kesan penyidik seolah sedang ingin mempersoalkan keberadaan Balairung melalui pemberitaan Nalar Pincang tersebut. Polda buat statement seolah bahwa berita ini adalah hoax. Siang hari Citra diperiksa sebelumnya polisi melalui Direskrimum ada statement seolah ini kemudian berita hoax dan akan memanggil semua pihak,†sambung dia.
Salah satu reporter Balairung, Oktaria Asmarani menyampaikan bahwa pertanyaan yang penyidik layangkan pada rekannya dirasa tidak substantif. Pasalnya, sebagai lembaga pers, polisi seharusnya menggunakan mekanisme sesuai Undang-Undang Pers untuk meminta penjelasan produk jurnalistik dari Balairung.
“Pertanyaan tak substantif tapi malah lebih banyak terkait dari Citra sendiri, kok bisa tahu dan bisa wawancara sampai berita ini benar atau tidak. Hoax atau tidak. Kami punya pedoman berita siber di Balairungpress.com dan kerja kami sesuai Kode Etik Jurnalistik. Kami memuat kejelasan lembaga dan kontak jelas di web kami, termasuk struktur organisasinya, sebagai pertanggungjawaban kami sebagai lembaga pers,†ungkapnya.
Sementara Pito Agustin Direktur LBH Pers menambahkan bahwa pemberitaan yang muncul di media yang menjadi sarana pemanggilan jurnalis terkait kasus tertentu seharusnya tak terjadi.