KPID DIY menambahkan bawasanya publik boleh dan seharusnya mengawasi serta mengkritik isi siaran televisi. Namun begitu, tetap tidak boleh mengintimidasi atau mempersekusi secara sepihak karena adanya aturan perundangan yang berlaku.Â
"Publik harus tahu soal kerja jurnalis, pertama dilindungi undang-undang pers dan jurnalis bekerja sesuai etika jurnalistik, misalnya ada keberatan boleh, tapi keberatan ada salurannya melalui hak jawab. Tidak boleh ada intimidasi ke jurnalis. Bila masyarakat menemukan siaran yang tidak sesuai peraturan dan norma, silahkan melakukan pengaduan ke KPID DIY. Tugas kami memantau siaran agar masyarakat mendapat informasi yang benar, berimbang, adil," tandas dia. (Fxh)