Lewat Perwal 85/2018, Walikota Perpanjang Moratorium Hotel

Photo Author
- Senin, 7 Januari 2019 | 11:08 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Walikota Yogya Haryadi Suyuti, meminta masyarakat memahami dengan baik terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) 85 Tahun 2018. Regulasi tersebut sebetulnya guna menegaskan perpanjangan pendirian hotel baru untuk satu tahun ke depan. Hanya, memang ada beberapa pengecualian guna melindungi industri pariwisata.

"Pengecualian itu untuk hotel yang bintang atas, yakni bintang 4 dan bintang 5. Termasuk juga homestay atau guest house agar industri pariwisata ini bisa dinikmati oleh semua kalangan," tandas Haryadi, Minggu (6/1).

Kebijakan perpanjangan moratorium pendirian hotel baru di tahun 2019 ini pun mempertimbangkan berbagai hal. Selain masalah lingkungan juga dinamika industri pariwisata dengan beroperasinya bandara baru di Kulonprogo. Sehingga hotel bintang atas dipastikan tidak akan mengganggu hotel yang sudah ada saat ini lantaran segmen dan pasar yang berbeda.

Selain itu, Pemkot Yogya juga tidak akan lepas tangan terhadap potensi persaingan usaha yang kurang sehat. Pasalnya, pendirian hotel baru untuk bintang 4 dan 5 juga bakal diatur secara khusus petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaannya (juklak).

"Tidak asal berdiri begitu saja. Tunggu dulu juknis dan juklaknya nanti seperti apa. Target kami pertengahan Februari sudah ada aturan teknisnya. Harus disebutkan sejak awal jumlah kamar, luasannya, serta rencana bisnis ke depan," imbuh Haryadi.

Bahkan lokasi pendirian hotel bintang atas itu pun harus berada di jalur pipa

PDAM. Pasalnya, kebutuhan air bersih sepenuhnya harus disuplai oleh PDAM

Tirtamarta Yogyakarta lantaran sudah tidak diperbolehkan membangun sumur dalam. Kebijakan ini pun guna menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Yogya. Begitu juga peluang homestay atau guest house.

Sejauh ini tidak bisa dipungkiri banyak masyarakat yang berada di kampung wisata memiliki usaha insidental di bidang tersebut. Sehingga perlu ada aturan baku dan standardisasi homestay yang dikelola oleh masyarakat. Dengan begitu, merebaknya wisatawan di Kota Yogya dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X