Pembangunan Underpass Kentungan, Jalur Alternatif Dibagi Tiga Zona

Photo Author
- Jumat, 4 Januari 2019 | 07:59 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pembangunan underpass Kentungan yang akan dimulai 14 Januari 2019 mendatang akan berdampak pada lalu lintas di lokasi dan kawasan sekitarnya. Mengingat proses konstruksinya cukup lama, harus diantisipasi dengan solusi yang sifatnya tidak temporer, serta sosialisasi jalur-jalur alternatif yang bisa dilalui masyarakat pengguna jalan. 

"Pembangunan underpass Kentungan harus segera dilakukan untuk mengurangi kemacetan. Selama proses pembangunan underpass, dipastikan berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan. Atas ketidaknyamanan tersebut saya minta maaf dan berharap masyarakat bisa memahami. Sebab pembangunan underpass ini salah satu cara untuk mengurangi kemacetan," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (3/1/2019).

Sultan mengungkapkan, karena selama proses pembangunan underpass akan berdampak terjadinya kemacetan di daerah sekitarnya, maka masyarakat sebaiknya menghindari kawasan tersebut. Misalnya dengan memanfaatkan jalur-jalur alternatif yang sudah disediakan, sehingga kemacetan dapat dihindari dan pengguna jalan tetap nyaman.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Sapto Rahardjo menyampaikan, jalur alteratif yang dibagi tiga zona dalam upaya pengalihan arus lalu lintas selama proyek underpass Simpang Kentungan dikerjakan, merupakan hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas DIY dengan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) selaku pelaksana proyek. Jalur-jalur alteratif tersebut masih akan diujicoba  untuk mengetahui hal-hal krusial yang terjadi sebagai bahan evaluasi.

"Kita akan terus melakukan pemantauan jalur-jalur alternatif pengalihan arus lalu lintas tersebut di setiap zona, sehingga dapat diketahui permasalahan krusial yang timbul untuk kembali melakukan penataan dan rekayasa lalu lintas. Jalur-jalur alternatif tersebut tetap akan di evaluasi setiap pekannya, terutama di simpul-simpul kepadatan yang banyak terjadi di wilayah Sleman, dengan memanfaatkan jalur alternatif lainnya," jelas Sigit.

Sigit mengungkapkan, ujicoba pengalihan arus lalu lintas harus dilakukan sebelum 14 Januari 2019 untuk mengetahui titik-titik kepadatan di jalur alternatif, sehingga bisa diurai kembali dengan menggunakan jalur alternatif lainnya. Secara garis besar pengalihan arus lalu lintas tersebut mengoptimalkan sirip-sirip yang ada di sekitar Simpang Kentungan baik dari arah Utara maupun Selatan. Sedangkan dari luar kota akan dialihkan ke jalur alternatif yang ada di Selatan dan Utara.

"Dishub DIY dan Dishub Sleman sudah berkoordinasi untuk kesiapan rambu-rambu pengalihan arus lalu lintas dan jalur-jalur alternatif yang bisa digunakan baik dari dalam kota maupun dari arah luar kota," imbuhnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo menuturkan, proyek pembangunan underpass Simpang Kentungan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan pihaknya hanya menjadi fasilitator. Pembangunan underpass ini memang sangat mendesak dan sangat diperlukan karena merupakan salah satu pusat simpul kemacetan di DIY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X